H.Nuzul Irsan Bantah Tegas Klaim Perbaikan Kinerja BPRS : Kredit Macet Satu Dekade 3,9 Miliar Disorot

TANGGAMUS – Polemik terkait kinerja keuangan PT BPRS Tanggamus (Perseroda) kembali mencuat. Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Nuzul Irsan, secara tegas membantah klaim manajemen BPRS yang menyebutkan adanya perbaikan kinerja dan penurunan angka tunggakan kredit.

 

Nuzul menilai pernyataan direksi tidak selaras dengan data yang dimiliki DPRD. Ia mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara laporan manajemen dengan kondisi riil di lapangan, khususnya terkait kredit bermasalah yang telah berumur lebih dari 10 tahun.

 

Menurut Nuzul, kredit macet dengan usia di atas satu dekade hingga saat ini masih tercatat mencapai Rp3,9 miliar dan belum menunjukkan adanya realisasi pembayaran. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lambannya upaya penyelamatan aset daerah.

 

“Data yang kami miliki menunjukkan kredit macet berusia lebih dari 10 tahun masih berada di angka Rp3,9 miliar dan sampai sekarang belum ada pembayaran yang masuk. Pernyataan manajemen sebelumnya kami nilai tidak sepenuhnya akurat,” tegas Nuzul, Selasa (10/2/2026).

 

Ia pun mendesak jajaran manajemen BPRS Tanggamus untuk bersikap terbuka dan transparan, khususnya dalam menyampaikan data pengelolaan kredit serta langkah konkret penyelesaian tunggakan. Menurutnya, tanpa progres nyata, klaim penurunan kredit bermasalah hanya bersifat administratif dan belum mencerminkan perbaikan kesehatan keuangan bank daerah.

 

Nuzul menegaskan DPRD Kabupaten Tanggamus akan terus melakukan pengawasan ketat agar pengelolaan BPRS Tanggamus berjalan akuntabel, profesional, serta benar-benar memberikan kontribusi bagi masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak BPRS Tanggamus telah dilakukan oleh media ini dengan mendatangi langsung kantor BPRS Tanggamus di Jalan H. Juanda, Kota Agung. Namun, petugas keamanan menyampaikan bahwa Direktur Utama BPRS Tanggamus, Inayati Rahmawati, sedang berada di luar daerah untuk urusan dinas.

 

Wartawan juga berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Bagian Umum PT BPRS Tanggamus, Muhaimin Idris. Namun, yang bersangkutan menolak memberikan keterangan dengan alasan adanya aturan internal terbaru yang mewajibkan permohonan konfirmasi dilakukan melalui surat resmi terlebih dahulu.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *