Pelantikan Pejabat Eselon II Tuai Sorotan, SDM di Tanggamus Dinilai Hanya Jadi Penonton

TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali melakukan penyegaran birokrasi dengan melantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II). Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi bersama Wakil Bupati Agus Suranto, Senin (26/1/2026), dalam prosesi yang berlangsung khidmat.

 

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: 800.1.3.3/001/45/2006 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, serta telah memperoleh rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Dalam sambutannya, Bupati Saleh Asnawi menegaskan bahwa pencapaian jabatan eselon II bukanlah sesuatu yang instan, melainkan hasil dari proses panjang dan evaluasi kinerja.

 

“Tidak semua yang kita rencanakan berjalan sesuai harapan. Tapi apa yang dicapai hari ini adalah hasil proses. Selama kita mau introspeksi dan bekerja sungguh-sungguh, kita akan melesat,” ujar Saleh.

 

Mekanisme Seleksi Diklaim Sesuai Aturan

 

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus, Suaidi, memastikan seluruh tahapan pengangkatan pejabat telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ia menyebutkan bahwa proses seleksi telah mengantongi persetujuan BKN, rekomendasi Pemerintah Provinsi Lampung, serta melalui uji kompetensi oleh panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.

 

“Semua izin seleksi sudah lengkap. Baik dari BKN maupun provinsi. Secara administratif dan hukum, pelantikan ini sah,” tegas Suaidi.

 

Pejabat dari Luar Daerah Tuai Kritik

 

Namun demikian, pelantikan tersebut menuai sorotan publik setelah diketahui bahwa sebagian pejabat yang dilantik berasal dari luar Kabupaten Tanggamus. Kondisi ini memunculkan kritik dan pertanyaan dari masyarakat terkait keberpihakan pemerintah daerah terhadap aparatur sipil negara (ASN) lokal.

 

Sejumlah kalangan menilai, kebijakan tersebut semakin memperkuat kesan bahwa masyarakat dan SDM Tanggamus hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, sementara jabatan strategis justru diisi oleh figur dari luar.

 

Menanggapi hal tersebut, Sekda Suaidi menepis anggapan adanya krisis SDM internal. Ia menegaskan bahwa pengangkatan pejabat dari luar daerah merupakan keputusan strategis pimpinan daerah demi percepatan kinerja organisasi.

 

“Ini bukan karena kekurangan SDM internal. Ini murni kebutuhan strategis organisasi dan menjadi kewenangan kepala daerah,” jelasnya.

 

Proyek Strategis Didominasi Perusahaan Luar

 

Selain soal pejabat, kritik publik juga mengarah pada dominasi perusahaan luar daerah dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Tanggamus. Beberapa proyek strategis yang disorot di antaranya pembangunan rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus, pembangunan Jembatan Ulu Semong, serta proyek revitalisasi di lingkungan Dinas Pendidikan.

 

Kondisi ini menambah persepsi di tengah masyarakat bahwa peran pelaku usaha lokal belum mendapat ruang optimal dalam pembangunan daerah.

 

LHKPN Jadi Syarat Mutlak

 

Terkait aspek integritas dan transparansi, Sekda menegaskan bahwa seluruh pejabat yang baru dilantik wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum menjalankan tugas secara penuh.

 

“LHKPN adalah kewajiban dan menjadi syarat awal. Tidak ada pengecualian,” pungkas Suaidi.(defi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *