TANGGAMUS — Aliansi Anti Korupsi yang dikomandoi Alian Hidayat, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Investigasi GMPDP Lampung, mengibarkan bendera perang terhadap praktik korupsi yang ada di Provinsi Lampung.
Alian Hidayat, S.H., melayangkan laporan Polisi (LP) ke Polda Lampung terkait sejumlah temuan hasil investigasi dugaan tindak pidana korupsi di beberapa kabupaten/kota diantaranya Kabupaten Tanggamus.
Dua surat laporan yang tertuju kepada Kepala Kepolisian Daerah Cq.Dikrimsus Polda Lampung diantaranya melaporkan :
1. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kec.Kota Agung Kabupaten Tanggamus dengan Nomor Laporan : 05/GMPDP-TGS-LPG/100/2025 tentang adanya indikasi :
a.Penyimpangan Anggaran Pengadaan belanja makan dan minum pada tahun 2023.
b.Adanya indikasi penyimpangan pembayaran tenaga outsorcing.
2.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) Kabupaten Tanggamus dengan Nomor Laporan : 02/GPDMP-TGS-LPG/100/2025 tentang adanya indikasi :
a.Tidak beroprasinya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Talagening yang berada di Kecamatan Kota Agung, dan Perusahan Air Mineral Way Ku di Kota Agung sejak tahun 2023.
b.Tidak terpenuhinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Usaha BUMD tersebut.
c.Dana penyertaan modal tidak dapat dikembalikan BUMD yang dalam hal ini PT.AUTJ
d.Tidak dilakukannya audit kepada BUMD yang dalam hal ini PT.AUTJ serta evaluasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.
e.Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dirasa lalai hingga mengakibatkan kerugian Negara.
Kepada awak media, Alian Hidayat, yang akrab disapa Dayat, membenarkan tentang laporan resmi tersebut. Ia menyebutkan, temuan dugaan korupsi itu tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan tersebar di tingkat provinsi hingga kabupaten, di antaranya Kabupaten Pesawaran, Tanggamus, dan Mesuji.
“Benar, laporan itu akan kami sampaikan secara resmi. Tunggu saja. Apakah nanti ditindaklanjuti atau tidak oleh Polda Lampung, itu kewenangan aparat penegak hukum. Yang jelas, laporan yang kami buat bukan hoaks. Kami memiliki bukti dan data yang cukup, yang berpotensi menjerat para pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Alian Hidayat.
Dayat menegaskan, langkah ini bukan gertakan, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan komitmen lembaganya dalam mengawal uang rakyat agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tak berhenti pada aparat penegak hukum di daerah, Alian Hidayat juga mengungkapkan bahwa seluruh temuan investigasi tersebut telah dibawa hingga ke tingkat nasional, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak cukup hanya ke Polda atau Kejati. Kami juga sudah mengirimkan dan membawa ranah temuan ini sampai ke KPK. Kami ingin perkara ini benar-benar terang benderang dan ditangani secara serius,” ujarnya dengan nada tegas.
Menurut Dayat, sejatinya pihaknya tidak memiliki niat untuk mempublikasikan persoalan ini secara luas. Namun di era keterbukaan informasi publik saat ini, ia menilai masyarakat berhak mengetahui apa yang sedang terjadi, terutama menyangkut pengelolaan keuangan negara dan daerah.
“Kami sebenarnya tidak ingin ini terlalu dipublis. Tapi tidak masalah. Ini era keterbukaan publik. Semua orang berhak tahu. Ini juga sebagai peringatan keras bagi aparatur sipil negara agar berhati-hati dalam bekerja dan jangan pernah coba-coba bermain dengan uang rakyat,” katanya.
Alian Hidayat menutup pernyataannya dengan penegasan sikap lembaganya yang tidak pernah pandang bulu dalam pemberantasan korupsi.
“Kami tidak pernah pandang bulu. Tidak ada negosiasi dalam tindakan yang merugikan negara. Tidak ada yang kebal hukum dalam perkara korupsi,” tegas Alian Hidayat, S.H.
Langkah Aliansi Anti Korupsi dan GMPDP Lampung ini menjadi sinyal keras bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun, akan terus diburu dan dilawan demi tegaknya hukum serta keadilan bagi masyarakat.(defi)












