Terhitung 2 Januari Pemkab Tubaba Berlakukan Absen Digital, Implementasi MCP KPK

TULANG BAWANG BARAT – Terhitung tanggal 2 Januari 2023, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, berlakukan absensi secara digital terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Profesi ASN, Feri Yanto, saat dikonfirmasi Analis di ruang kerjanya, Rabu (11/01/2023). Bahwa penerapan kebijakan tersebut berdasar rekomendasi dan implementasi dari hasil Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantas Korupsi (MCP KPK).

“Absensi digital ini kita beri nama dengan Sistem Aplikasi Absensi Kepegawaian atau SI-ASIK NENEMO yang dapat diakses melalui Smartphone,” terangnya.

Kata Feri, program absen digital itu bekerja sama dengan Tim IT yang difasilitasi Dinas Kominfo Tubaba. Dan untuk sementara, penerapan absensi tersebut difokuskan terlebih dahulu untuk ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Tubaba diluar dari jabatan fungsional seperti Guru dan Tenaga Kesehatan.

“Kebijakan ini sudah kita sosialisasikan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Instansi Pemerintah setempat. Yang mana tujuan pemberlakuan absen digital adalah untuk meningkatkan disiplin ASN,” jelasnya.

Lanjut dia, untuk bisa mengakses absensi, maka para ASN wajib berada di Kantor karena harus disertai bukti foto saat melakukan absen digital, dan titik koordinat nya telah ditetapkan maksimal di radius 50 Meter di lingkungan Kantor tempat ASN tersebut bekerja.

“Para ASN wajib melakukan absen di Kantor baik pada pagi hari dan sore hari, terkecuali pada saat waktu pagi apel hari Senin dan Jum’at, karena titik lokasi radiusnya berada di lapangan Pemda pada hari tersebut. Adapun waktu absen sesuai Perbub Nomor 37 Tahun 2021 yakni, untuk hari Senin-Kamis Pukul 07.30 Wib. Dan 15.30 Wib. Kemudian, untuk hari Jum’at Pukul 07.30 Wib. Dan 16.00 Wib,” ungkapnya.

Kebijakan absen secara digital tentunya masih akan dilakukan evaluasi, jika terdapat masalah pada absensi, maka pihak BKPSDM akan segera melakukan perbaikan secara perlahan.

“Sejauh ini, penerapan absen digital berjalan efektif dan ada peningkatan kedisiplinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba. Sebab, tidak ada toleransi bagi ASN terkait disiplin, jika terdapat Pegawai yang sering terlambat, maka kita akan melakukan evaluasi di akhir bulan dengan memberikan teguran kepada kepala Instansinya. Dan jika masih dilanggar maka dapat dilakukan juga pemotongan terhadap tunjangan kinerja pada ASN tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, pemberlakuan absensi digital selain dari rekomendasi dan implementasi MCP KPK, juga berdasar pada Undang – Undang Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hingga Peraturan Bupati Tulangbawang Barat Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Hari dan Jam Kerja.

“Diharapkan dengan diberlakukannya kebijakan absen secara digital ini, kedisiplinan para ASN kedepannya dapat meningkat,” pungkasnya. (Ian/Ico)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *