ANALIS.CO, TULANG BAWANG BARAT – Kembali terjadi, Polres Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, amankan dua pemuda yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kali ini, kedua terduga pelaku berinisial PP (17) dan RA (19). Keduanya diamankan usai diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap IN (15) warga Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU), Kabupaten setempat.
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H, menyampaikan. Bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari pihak keluarga atau orang tua korban, yang diterima pada Kamis (05/1/2023).
“Pihak keluarga melaporkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang menimpa anaknya,” kata Kasat Reskrim, Jum’at (06/1/2023).
Dari hasil laporan, pihak Reskrim Unit PPA langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi.
“Terduga pelaku berhasil kita tangkap semalam sekira pukul 01.00 Wib. Dan dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi di rumah Pelaku RA di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tubaba,” ungkapnya.
Lanjut dia, kejadian pencabulan itu terjadi sejak hari Minggu tanggal 1 Januari sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 lalu.
“Kejadian itu bermula saat korban inisial IN bertemu dengan pelaku PP untuk menjemputnya di Pasar Pulung Kencana Kecamatan TBT, dengan alasan untuk mengantarkan korban pulang. Akan tetapi, saat itu pelaku PP ternyata mengajaknya menginap dirumah temannya, di Kelurahan Mulya Asri tepatnya di rumah Pelaku RA, dan saat dirumah pelaku RA, korban dan Pelaku PP tidur dalam satu kamar,” jelasnya.
Lanjut dia, setelah itu korban bersama pelaku PP mendatangi keluarga korban berinisial LP yang berada di Kecamatan TBT. Dan sesampainya disana, korban bercerita bahwa dia telah pergi dari rumah selama 5 hari, kemudian saudari LP menghubungi dan memberitahukan orang tua korban bahwa korban ada di rumahnya.
“Kemudian orang tua korban mendatangi rumah LP dan langsung menanyakan kepada korban kemana saja selama pergi dari rumah. Korban menceritakan semua peristiwa yang terjadi lalu setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung membuat laporan,” terangnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan dititipkan di ruang tahanan Polres Tubaba guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ian/Ico)












