ANALIS.CO. PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI)
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham RI Mualimin Abdi kepada Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal dalam Peringatan Hak Asasi Manusia Se-dunia ke-74 di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Selain bupati, kegiatan ini juga dihadiri Kepala Inspektorat Pesisir Barat, Kadis kominfotik dan Persandian Pesisir Barat, Kadis Kesehatan Pesisir Barat, serta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat.
Dengan diraihnya penghargaan ini, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal mengatakan penghargaan ini merupakan hasil nyata kerja keras Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Pemkab Pesisir Barat telah melakukan berbagai upaya dalam pemenuhan HAM, di antaranya pemenuhan dokumen kependudukan seperti, KTP elektronik, KIA, akta lahir, dan kartu keluarga. Kemudian, pelayanan kesehatan dengan adanya fasilitas kesehatan yakni RSUD, puskesmas dan Posyandu,”jelas Bupati.
Selain itu , pemenuhan hak juga direalisasikan dengan adanya pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan hukum, penyelesaian permasalahan pengangguran, serta pemenuhan hak pendidikan mulai dari PAUD hingga SLTA.
Atas dasar tersebut, Bupati Pesisir Barat mengatakan Pemkab Pesisir Barat dinilai mampu memenuhi kriteria dalam pemenuhan HAM.
“Hal ini perlu dipertahankan sekaligus juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan dan mengembangkan berbagai program dalam pemenuhan HAM di Kabupaten Pesisir Barat,”tegasnya.
Diketahui Dalam acara tersebut, sebanyak 72 kabupaten dan kota diundang untuk mendapatkan penghargaan di beberapa kriteria, yaitu Kurang Peduli, Cukup Peduli, dan Peduli. Pesisir Barat menjadi kabupaten yang mendapatkan apresiasi dengan kriteria Peduli HAM.
Penghargaan Kabupaten dan Kota Peduli HAM itu diberikan atas upaya pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Indikator penilaian mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten dan Kota Peduli Hak Asasi Manusia. (Agus)












