TULANGBAWANG BARAT-Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung kepada Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) pada tahun 2023 belum sepenuhnya tersalurkan.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan dari BKAD Tubaba, DBH yang disalurkan Pemrov Lampung baru tersalurkan pada triwulan pertama sebanyak 50 persen.
Sementara DBH 2023 untuk triwulan 2, 3 dan 4 belum sama sekali dibayar oleh Pemprov Lampung.
Sekretaris BKAD Tubaba, Mukmin menjelaskan, DBH yang diterima Pemkab Tubaba per triwulan diasumsikan sebesar Rp18 miliar (M).
Artinya, jika pada triwulan pertama baru disalurkan setengahnya, Pemkab Tubaba baru menerima DBH sebesar Rp9 M.
Dari total DBH sebesar Rp72 M.
” Kurang lebih 63 M lagi yang belum tersalurkan,” kata Mukmin.
Kendati demikian, Mukmin menuturkan, angka tersebut belum bisa dipastikan dah masih bisa berubah, sebab. Pihaknya masih menunggu laporan keuangan.
Mukmin mengatakan, selama tahun 2023 berlangsung, hanya angka tersebut yang disalurkan Pemrov Lampung ke Pemkab Tubaba, meskipun, berdasarkan UU. NO.28 Tahun 2009 pembagian DBH pajak provinsi itu wajib dilaksanakan.
” Jadi bagi hasil itu adalah kewajiban dan mesti dibayarkan. Itu amanat UU. NO.28 Tahun 2009,” kata dia.
Lanjut Mukmin, kondisi tersebut yang menyebabkan penyerapan anggaran di Kabupaten Tubaba tidak maksimal.
“Karena kalau kita mau belanja, tentunya, kita mesti memiliki pendapatan,” (Jim)












