Tak Serahkan LADK, KPUD Tubaba Coret Dua Parpol

TULANGBAWANG BARAT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mencoret dua partai politik (Parpol) dari kepesertaan Pemilu.

Kedua Parpol tersebut yakni partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara. (PKN).

Keduanya dicoret karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Diketahui, terdapat 16 Parpol yang telah melaporkan LADK yakni, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Koordinator divisi Tekni Pemilu, Wirda Jaya mengatakan, keduanya tidak mengikuti regulasi seperti yang diatur sesuai pasal 118, peraturan KPU No. 18 tahun 2023.

” Dasar pleno juga kita batalkan menjadi peserta pemilu di Tubaba. Artinya, jika ada yang nyoblos partai tersebut di tingkat Kabupaten Tubaba maka dianggap suaranya tidak sah,” kata Wirda saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/01/2023). (Jim)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *