Baznas Tubaba Raih WTP

TULANG BAWANG BARAT –  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik Independen (KAPI) Republik Indonesia.

Diungkapkan Ketua Baznas Tubaba, H.Purwanto, saat dikonfirmasi Analis, pada Senin, (20/02/2023). Bahwa raihan predikat WTP tersebut merupakan kali pertama.

“Alhamdulillah, berdasar hasil audit laporan keuangan sepanjang Tahun 2022 yang dilakukan KAPI, kita berhasil menyandang predikat WTP. Yang mana penghargaan tersebut resmi disampaikan ke Baznas pada 13 Februari 2023,” kata Purwanto.

Menurutnya, hasil WTP ini selain sebagai suatu penghargaan, juga menjadi bukti kepercayaan pengelolaan terhadap anggaran yang dikelola oleh Baznas baik dari Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) benar-benar tepat dan sesuai prosedur.

“Audit pengelolaan anggaran Baznas oleh KAPI ini dilakukan setiap tahun, dan tidak semua Baznas dilakukan audit. Sebab, hanya Baznas dengan kriteria tertentu dan dinilai siap saja yang diaudit. Dan Baznas Kabupaten Tubaba mulai diaudit sejak 2022 karena dinilai sudah siap dan kita juga memang telah mengajukan agar diaudit sebagai bentuk komitmen kita bahwa Baznas tidak main-main dalam pengelolaan ZIS. Alhamdulillah, kita langsung berhasil mendapatkan WTP,” tuturnya.

Kata dia, predikat WTP yang diraih oleh Baznas menjadi suatu penghargaan yang sangat berarti. Melalui WTP yang diterima oleh Baznas, maka pengelolaan ZIS di Tubaba ini dinyatakan sudah sesuai, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga para Muzzaki atau pemberi Zakat, tidak perlu ragu untuk membayarkan Zakatnya kepada Baznas.

“Kami berkomitmen akan terus mempertahankan WTP ini kedepannya dengan terus meningkatkan kinerja dan mendistribusikan program-program yang bermanfaat untuk umat melalui pemanfaatan pengelolaan ZIS. Untuk itu, kami berharap kepada para Muzakki atau orang yang menunaikan zakat terutama dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tepat waktu dalam membayar Zakat, atau Infaq, dan Shodaqohnya melalui Baznas, sehingga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan menjadi amal ibadah,” pungkasnya. (Ian/Ico)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *