TULANG BAWANG BARAT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tualangbawang Barat (Tubaba) Lampung, bersama Universitas Bandar Lampung (UBL) menjalin kerja sama terkait menyusun naskah akademik tentang Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).
Hal tersebut dikatakan Kepala DLH Tubaba, melalui Kepala Bidang Tata Pengelolaan Lingkungan, Andi Kurnia, saat dikonfirmasi Analis di ruang kerjanya setelah menggelar rapat koordinasi dengan pihak UBL, Senin (20/02/2023).
“Tahun 2023 kita akan menyusun Perda PPLH yang harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja, dan kita membutuhkan bantuan tenaga ahli di bidang tersebut,” kata Andi.
Dalam penyusunannya, pihaknya akan bekerjasama dengan UBL bagian Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan untuk menyusun naskah akademik terkait Perda PPLH.
Sementara itu, Anggalana,S.H.,M.H. dari Tim Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan UBL yang juga merupakan seorang Dosen, menjelaskan. Bahwa hari ini pihaknya melakukan komunikasi dan koordinasi bersama Pemkab Tubaba melalui DLH dalam rangka kerjasama penyusunan Rancangan Perda PPLH.
“Disini kami dari pusat studi memang fokus kepada persoalan konstitusi dan perlindungan regulasi di pusat dan daerah. Dan kami memang sudah beberapa kali melakukan penyusunan Perda PPLH, diantaranya di Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Menurutnya, kerjasama ini menjadi komitmen besar dari DLH sesuai mandat dari kepala daerah untuk menyusun Perda PPLH bersama Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan supaya pembangunan di Kabupaten Tubaba kedepannya jauh lebih terencana, terukur, berbasis lingkungan hidup, dan berpayung hukum.
“UBL bersama Pemkab Tubaba memang telah memiliki MoU sebelumnya. Dan dalam perjanjian kerjasama untuk penyusunan Perda PPLH ini akan ada sekitar 7 orang dari Tim UBL untuk turun mengumpulkan data-data dan dokumen keperluan lainnya. Kami targetkan bulan Maret sebelum Paripurna Pembahasan Tingkat I, naskah akademik dan rancangan Perda terkait PPLH Kabupaten Tubaba sudah selesai,” tuturnya.
Lebih jauh dia menerangkan, Perda PPLH sangat penting dibentuk, karena menjadi tolak ukur rencana pembangunan jangka menengah daerah yang harus ditinjau setiap saat secara berkala, dan memang harus dilakukan.
“Setelah komunikasi dan koordinasi hari ini, segera selanjutnya kita akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, pengumpulan data, pengolahan data, dan penyusunan naskah akademik. Semoga kerjasama ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kondisi saat ini serta UU yang berlaku,” pungkasnya. (Ian/Ico)












