LAMPUNG TIMUR – Babinsa jajaran Kodim 0429/Lamtim bersama dengan Bhabinkamtibmas menghadiri acara penetapan dan pelantikan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar dibeberapa lokasi sekabupaten Lampung Timur, Minggu (12/02/2023).
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022, untuk penetapan nama atau pelantikan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 bergeser dari tanggal 6 Februari ke 12 Februari 2023, setelah pemetaan TPS selesai.
Sementara di salah satu lokasi pelantikan Pantarlih, Babinsa Koramil 429-02/Way Bungur Serma Agus Susanto mengucapkan selamat sekaligus menekankan agar seluruh peserta pantarlih mempersiapkan kegiatan kedepannya dengan baik dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.
”Semoga setelah pantarlih bekerja dengan harapan tidak ada data pemilih yang terlewatkan. Hasil akhir data harus akurat dan mutakhir sesuai dengan data faktual lapangan, sehingga Pemilu 2024 kedepan berjalan dengan aman dan lancar,”ujarnya.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 Tentang perubahan kedua atas KPU No 476 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc.
Masa kerja anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Umum (Pantarlih) dimulai pada12 Februari 2023 hingga 11 April 2023 atau 38 hari.
Namun Peraturan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 di setiap Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di seluruh Indonesia bisa berbeda-beda.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 memang terbilang singkat yakni kurang lebih 2 bulan. Namun Pantarlih merupakan salah satu perangkat penting untuk menyukseskan pemilihan umum 2024 mendatang.
Dimana Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk untuk membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih. (Kau)












