Tanah Pekon Suka Pura Belum Ada Kepastian Hukum Terganjal ATR/BPN Dengan BBT

Lampung Barat – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus menerima audiensi masyarakat Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, di Aula Pesagi Setdakab, Senin (28/9/2026).

Kedatangan tokoh masyarakat dan pemuda Sukapura itu untuk memastikan kejelasan legalitas pelepasan status lahan mereka yang hingga kini belum bersertifikat hak milik.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Dandim 0422 LB Letkol Inf Rizky Kurniawan, AKBP Samsu Wirman, Anggota DPRD Prayitno, Kepala BPN Lampung Barat Aditya Pramono, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Padang Priyo Utomo, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Peratin.

Bupati Lampung Barat menegaskan, persoalan Tanah Sukapura sejatinya sudah mendapat persetujuan pelepasan dari Kementerian Kehutanan.

Tahapan yang tersisa adalah pensertifikatan menjadi hak milik warga. Namun, proses itu masih terganjal regulasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Badan Bank Tanah.

“Sebetulnya persoalan tanah ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan, tinggal proses pensertifikatan atas nama hak milik. Tapi masih terganjal menyangkut regulasi, antara Kementerian ATR/BPN dan Bank Tanah,” ujar Parosil.

“Saya sudah berkunjung ke DPR RI dan Bank Tanah untuk mencari solusi. Intinya ada celah yang bisa kita perjuangkan. Tugas kita sekarang membentuk tim penyelesaian, bagaimana kita mencari jalan agar ada pengecualian dengan tetap sesuai aturan,” kata Parosil.

Menurut Parosil, sejarah panjang penguasaan lahan Sukapura menjadi bagian penting yang harus disampaikan dalam proses penyelesaian.

Ia berharap apabila seluruh riwayat dan dasar hukum lahan tersebut dapat dijelaskan secara komprehensif, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan mekanisme penyelesaian yang tidak merugikan masyarakat.

Guna mencari solusi atas permasalahan tersebut Pemerintah Lampung Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pertemuan dengan masyarakat sukapura yang juga dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Lampung Barat.

Dalam pertemuan tersebut dihasilkan kesepakatan agar pemerintah kabupaten Lampung Barat akan bersurat langsung ke Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Bank Tanah.

“Kami akan bersurat langsung ke Komisi II, termasuk juga ke Kementerian ATR/BPN dan Bank Tanah agar kita sama-sama memastikan apakah tanah yang ada di Sukapura dapat dilakukan persertifikatan sesuai program dari pemerintah,” kata Parosil.

Ia berharap program dari pemerintah pusat yang merujuk lahan di bawah 50 hektare dapat disertifikatkan tanpa melalui Bank Tanah demi mempercepat kepastian hukum yang sudah dinanti warga selama puluhan tahun.

Sebelumnya, Ketua Tim Legalitas Tanah Sukapura, Erik, memaparkan akar historis Pekon Sukapura. Menurutnya, wilayah itu lahir dari program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN) era Presiden Soekarno.

“Pekon ini lahir dan berkembang dari program BRN, di mana pada tahun 1951-1952 dari daerah Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya, ditransmigrasikan ke daerah ini,” ucap Erik.

Transmigran tersebut, kata dia, merupakan para mantan pejuang yang diberi penghargaan langsung oleh Presiden pertama Soekarno.

Menanggapi itu, Kepala BPN Lampung Barat Aditya Pramono menegaskan negara tidak berniat mempersulit hak masyarakat.

Ia menjelaskan, keterlambatan terjadi karena Kantor Pertanahan wajib bertindak sesuai regulasi yang ada.

“BPN tidak ada niatan untuk mempersulit hak-hak masyarakat Sukapura dalam mendapatkan sertifikat hak atas tanah. Namun Kantor Pertanahan itu harus bertindak sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Aditya.(ML)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *