BANDAR LAMPUNG – Penerapan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali menuai sorotan. Kali ini, sorotan datang dari Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus, Aswien Dasmi.
Kuasa hukum Aswien Dasmi, Gindha Ansori Wayka, menilai Pemkab Tanggamus tidak konsisten dan terkesan tebang pilih dalam menindak ASN yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Menurutnya, kliennya justru kehilangan hak-hak sebagai ASN setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Pasca putusan PN Tanjungkarang, klien kami tidak lagi menerima gaji dan dijatuhi sanksi berat berupa PTDH. Ironisnya, sampai sekarang tidak pernah ada surat resmi pemberhentian yang diterima,” kata Gindha.
Ia menjelaskan, Aswien Dasmi bahkan mengaku belum pernah menerima surat dari Inspektorat Tanggamus hingga memasuki masa pensiun pada 2024. Kondisi ini, menurut Gindha, jelas menimbulkan pertanyaan terkait prosedur dan legalitas sanksi yang diterapkan.
Gindha juga membandingkan kasus kliennya dengan sejumlah ASN lain di Tanggamus yang tersandung perkara serupa. Salah satunya mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB, Edison, yang disebut langsung diberhentikan setelah putusan inkrah.
Namun, terdapat pula ASN berinisial IW yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor, tetapi tidak diberhentikan. Bahkan, IW disebut masih mendapat jabatan di lingkungan Pemkab Tanggamus.
“Dalam regulasi yang sama, seharusnya setiap ASN yang terbukti bersalah dan putusannya inkrah dikenai sanksi PTDH. Tapi faktanya, perlakuannya berbeda-beda. Ini menunjukkan tidak adanya keseragaman sikap,” tegas Gindha.
Atas kondisi tersebut, pihaknya berencana menelusuri lebih jauh data dan dokumen terkait dugaan perbedaan perlakuan hukum tersebut. Gindha menyebut akan mengkaji pihak-pihak yang berwenang, mulai dari Inspektorat, BKPSDM, Sekda hingga kepala daerah saat itu.
“Jika ada ASN yang tetap menerima hak bahkan jabatan setelah inkrah, ini berpotensi merugikan keuangan negara. Kami akan melihat siapa yang mengeluarkan SK dan siapa yang bertanggung jawab atas pembiaran ini,” pungkasnya.(defi)












