PRINGSEWU – Dugaan pungutan yang dilakukan SMP Negeri 1 Banyumas, Prinsewu kepada siswanya telah disampaikan Komisi IV DPRD setempat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu saat hearing, Kamis (24/04/2025)
Agus Irwanto, SE anggota Komisi IV DPRD Pringsewu saat ditemui wartawan SKH Analis dan online analis.co mengatakan telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Prinsewu untuk ditindaklanjuti.
” Permasalah tentang sumbangan SMP Negeri 1 Banyumas sudah komisi IV sampaikan ke kepala dinas pendidikan untuk segera ditindaklanjuti guna mengumpulkan pihak pihak terkait seperti kepala sekolah dan komite,” terang Agus.
Agus mengatakan sepertinya kepala sekolah dan komite kurang memahami terkait sumbangan atau pungutan tersebut. ” Sepertinya kepala sekolah dan komite tidak atau kurang memahami itu sumbangan atau pungutan,” katanya
Terkait kepala Pekon yang menjabat sebagai ketua komite di SMPN 1 Banyumas, anggota DPRD dari Fraksi PDIP tersebut menyarankan untuk konfirmasi langsung ke Inspektorat Pringsewu.”Kalau tentang Kepala Pekon/Desa yang menjabat sebagai ketua komite coba saja konfirmasi langsung ke Inspektorat,” tukasnya.
Sementara Sekretaris Disdikbud Pringsewu, Sunaji mewakili Kadis Supriyanto mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait pengutan tersebut untuk kemudian disampaikan kepada Kadis.
” Sebenarnya saya tidak berwenang untuk memberikan keterangan karena itu ada bidangnya, yaitu kasi SMP tapi nanti akan saya sampaikan apa yang menjadi pertanyaan dari awak media ke kepala dinas.Kalau terkait masalah sanksi, akan dipelajari dulu kalau memang terbukti melakukan pungutan mungkin akan diberikan sanksi dan yang berhak memberikan sanksi nanti biar kepala dinas berkoordinasi dengan Bupati,” tandasnya.
Kasi SMP Disdikbud Pringsewu, Iswanto ditemui diruangan kerjanya mengatakan jika pungutan itu melanggar aturan.
” Salah dan melanggar aturan karena nilainya sama, walaupun itu hasil kesepakatan musyawarah.Karena kalau sumbangan yang sifatnya sukarela tentunya nilainya tidak sama dan seharusnya sebelum memutuskan seharusnya melihat aturan yang ada melanggar atau tidak,” terang Iswanto.(*/Yono)












