WAYKANAN – Pemerintah Kabupaten Waykanan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 yang menghimbau pengibaran bendera negara setengah tiang, Selasa (11/03/2025)
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten, Arie Anthony Thamrin, menyampaikan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama satu hari pada tanggal 11 Maret 2025. Sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Bupati Way Kanan Periode 2025-2030, Ali Rahman,
“Kibarkan setengah tiang di seluruh lingkungan Kantor Perangkat Daerah, Kecamatan, serta Kampung se-Kabupaten Way Kanan,”himbaunya.
Menurut Arie Penghormatan ini diberikan sebagai bentuk belasungkawa dan penghargaan tertinggi kepada almarhum Bupati Waykanan, Ali Rahman.
“Bentuk penghormatan atas mengabdikan diri dalam memimpin dan membangun Kabupaten Waykanan. Beliau berpulang pada tanggal 10 Maret 2025 di Bandar Lampung,”ujarnya.
Imbauan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan (8) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur ta acara penggunaan bendera negara dalam situasi berkabung.
Pemerintah Kabupaten Waykanan juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendo’akan almarhum agar mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa serta mengapresiasi jasa dan pengabdian beliau selama mengabdikan diri di Bumi Ramik Ragom.(Jomi)












