Batasi Pengikisan LP2B, Pemkot Metro Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian

Heri Wiratno Kadis KP3 Kota Metro

METRO – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan (DKP3) Kota Metro, Heri Wiratno menerangkan soal ketentuan lahan persawahan yang tidak diperbolehkan beralih fungsi karena masuk zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Mengacu pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 3, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro juga telah merumuskan Perda Kota Metro Nomor 21 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Heri menjelaskan bahwa perlindungan LP2B adalah upaya menjaga ketahanan pangan di Kota Metro.

“Jadi, yang paling mendasar itu UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3. Disebut bahwa bumi, air dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Dapat diartikan juga, bahwa pemerintah berhak mengatur dan menentukan area persawahan sebagai LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan. Apa alasannya? Ketahanan pangan salah satunya,” kata Heri, Rabu (17/01/2024).

Meski begitu, Heri menuturkan, bahwa tidak semua lahan persawahan di Bumi Sai Wawai tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan investasi properti, seperti perumahan, misalnya. Mengenai LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan, menurutnya, ada ketentuan yang mengatur zonasi atau lokasi lahan tersebut.

“Di Kota Metro, area sawah yang boleh didirikan bangunan atau yang bukan termasuk zona merah LP2B itu minimal berjarak 200 meter dari jalan poros, kecuali area sawah di Jalan Jenderal Sudirman, Ganjar Agung itu ya, itu LP2B,” tuturnya.

“Kemudian, jaraknya dari jalan sekunder itu paling tidak jaraknya 100 meter. Lalu, kalau dari ruas jalan tersier, itu setidaknya berjarak 50 meter dari tepi jalan,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan Kepala DKP3 Kota Metro, tercatat LP2B yang wajib dipertahankan yakni seluas 1567,5 hektare (ha), dengan rincian area persawahan di Kecamatan Metro Pusat seluas 10,23 ha. Kemudian, di Kecamatan Metro Timur 189,81ha, Kecamatan Metro Barat 213,77 ha, Kecamatan Metro Selatan 555,04 ha dan Kecamatan Metro Utara 598,73 ha.

Sedangkan, total luas area persawahannya yakni 2948 ha, dengan rincian di Kecamatan Metro Pusat 305,5 ha, Kecamatan Metro Timur 462 ha, Kecamatan Metro Barat 527, Kecamatan Metro Utara 796 ha dan Kecamatan Metro Selatan 857,5 ha.

Sementara, berdasarkan penjelasN Kepala DKP3 Kota Metro selaras dengan imbauan yang disampaikan Menteri Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN RI), Hadi Tjahjanto, bahwa Pemkot Metro harus membatasi alih fungsi lahan pertanian.

“Yang paling penting adalah sesuai dengan tujuan dibentuknya Kota Metro, hampir 30% adalah wilayah pertanian. Maka pemerintah harus menjaga ini, supaya tidak ada alih fungsi pertanian jadi pertanahan,” kata Hadi.

Kesempatan yang sama, Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengatakan, pihaknya memastikan akan berupaya menjaga ketahanan pangan, dengan mempertahankan LP2B.

“Jadi, maksudnya dalam food energy water nexus itu, keterhubungan satu kotak itu tidak boleh lepas, dan juga ketahanan pangan Metro harus mempertahankan itu. Maka, kita punya LP2B yang harus wajib dipertahankan seluas 1567,5 hektare dari 2948 hektare,” pungkasnya. (Msf)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *