Setubuhi Anak Tirinya Berusia 3 Tahun, Pria di Lambar Ditangkap Polisi

LAMPUNG BARAT – Miris, UY 33 tahun warga Pekon/Desa Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tega setubuhi anak tirinya yang masih berusia 3 tahun, Jumat, (24/02/2023).

Aksi bejat pelaku bermula pada saat bulan Januari lalu ini diketahui ibu korban yang merasa curiga atas tingkah laku sang anak yang merasa sakit di daerah kemaluannya bahkan sampai bengkak. Akan tetapi pada dibulan yang sama Pelaku UY melakukan kembali perbuatan yang sama terhadap korban AR (3).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan UY (33), yang merupakan suami siri (pernikahan tanpa dicatat Kantor urusan Agama).

“Terus ibu korban bertanya kepada anak nya siapa yang melakukan itu kepada korban, lalu korban menjawab bahwa yang melakukan itu bapak nya di tempat tidur,” kata Ari Satriawan saat memberikan keterangan, Jumat (24/02/2023)

Bedasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/16/II 2023/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Februari 2023 lalu unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan dan langsung bergerak untuk menangkap terduga pelaku.

“Kemudian pada hari kamis (23/02/ 2023) Unit PPA yang dipimpin oleh Ipda Baskoro budihardjo melalukan penangkapan terhadap pelaku UY di rumahnya beserta barang bukti pakaian korban warna pink dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ari juga mengatakan, motif terduga pelaku melakukan aksinya tersebut karena merasa dekat dengan putrinya itu sehingga timbul nafsu untuk menyetubuhi korban, dan perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak dua kali. (Niel)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *