Kejati Lampung Resmikan 298 Rumah Restorative Juscite dan Balai Rehab NAPZA di Tanggamus

TANGGAMUS –  Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. meresmikan 298 Rumah Restorative Justice dan sebuah Balai Rehabilitasi Narkotika, Alkohol, Psikotropika, Zat Adiktif (NAPZA) Adhyaksa di Kabupaten Tanggamus, Jumat (17/02/2023).

Usai singgah dan ramah-tamah sejenak, rombongan pejabat tersebut bergerak menuju Gedung Serba Guna (GSG) Islamic Center Kotaagung selepas Solat Jumat untuk secara simbolis meresmikan 298 Rumah Restorative Justice Lamban Adem dan Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Tanggamus. Dalam seremoni peresmian tersebut, hadir seluruh unsur Kepala Forkopimda dan leading sector terkait dan 70 kepala pekon. Sementara 228 kepala pekon lainnya mengikuti peresmian secara virtual.

Kajari Tanggamus Yunardi melaporkan, sebetulnya jumlah total pekon di Kabupaten Tanggamus sebanyak 299. Namun satu rumah restorative justice sudah lebih dahulu diresmikan. Sehingga rumah restorative justice yang saat ini diresmikan sebanyak 298 tersebar di setiap pekon. Kajari Yunardi mengatakan, keberhasilan membidani lahirnya 298 Rumah Restorative Justice Lamban Adem dan Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa di lingkungan RSUD Batin Mangunang Kotaagung, adalah berkat dukungan dan sinergi dari Pemerintah Kabupaten dan Forkopimda Tanggamus serta seluruh kepala pekon.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto dalam sambutannya, berfokus pada mekanisme pelaksanaan restorative justice. Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara, yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

”Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait,” ujar kajati.

Tujuannya adalah untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Hukum yang digunakan di dalam restorative justice tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.

”Tetapi penyelesaian perkara dengan restorative justice, dikecualikan untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. Selain itu, restorative justice tidak berlaku pada tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, dan yang dilakukan korporasi/perusahaan,” pungkas kajati. (Rudi)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *