ANALIS.CO, TULANG BAWANG BARAT – Sungguh Tega, seorang ayah berinisial SNJ (31) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, diduga mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial WL (12) yang masih dibawah umur berkali-kali.
Diungkapkan Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim, AKP Dailami, S.H. Bahwa mengetahui perbuatan pelaku tersebut, kepolisian setempat langsung melakukan penangkapan.
“Penangkapan kita lakukan setelah menerima laporan ibu korban pada tanggal 30 Desember lalu. Sat Reskrim Tubaba melalui Unit PPA langsung bertindak cepat dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Pelaku pun berhasil ditangkap semalam sekira Pukul 03.00 Wib,” Kata AKP Dailami, Kamis (05/01/2023).
Lanjut dia, dari hasil penyelidikan, perbuatan cabul tersangka SNJ pertama kali dilakukan pada tahun 2020 dan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri WL sejak kelas 4 SD, aksi bejat itu telah dilakukan berulang kali hingga berjalan 2 tahun sampai pada tanggal 27 Desember 2022.
“Aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya beralamat di Tiyuh Indraloka Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tubaba, peristiwa bermula pada saat korban berumur 9 (sembilan) tahun kelas 3 (tiga) sekolah dasar, pada saat itu korban sedang mengasuh adik korban lalu datanglah Pelaku/Ayah korban dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah pisau bahwa korban akan dibunuh bila tidak mengikuti kemauan pelaku sehingga korban takut dan menuruti kemauan terlapor lalu terjadilah persetubuhan tersebut untuk pertama kalinya pada tahun 2020 di rumah korban,” Jelasnya.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang sehingga untuk terakhir kalinya terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira jam 00.00 Wib. Dengan cara pada saat terlapor bersama dengan ibu korban berinisial AK beserta korban sedang tidur bersebelahan di 1 ruang yang sama, lalu ketika ibu dan adik korban sedang tertidur lelap terlapor yang pada saat itu sedang tidur bersebelahan langsung menyetubuhi korban yang sedang dalam keadaan tertidur dan diketahui ibu korban.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tubaba dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres,” Terangnya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya.
“Untuk tersangka SNJ kita kenakan Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkasnya. (Ian/Ico)












