Sempat Berjalan Alot, UMK Tubaba 2023 Diputuskan Naik 7,91 Persen

ANALIS.CO, TULANG BAWANG BARAT – Sempat berjalan alot, Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akhirnya diputuskan naik sebesar 7,91 Persen pada Tahun 2023 mendatang.

Dalam Sidang Penetapan UMK Tubaba, yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan di Rumah Makan Wong Kampung Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kamis (01/12/2022) sejak pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib. Baik pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tubaba, memiliki dasar dan pandangan masing-masing.

Kepala Disnakertrans Tubaba, Drs.Gustami, saat dikonfirmasi media menjelaskan. Bahwa pihak APINDO masih berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sedangkan dari SPSI mengacu pada Peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“APINDO Tubaba mengusulkan kenaikan pada UMK tetapi hanya di angka Rp.2.530.939,81. Sedangkan dari SPSI di angka Rp.2.667.690,09,”jelasnya.

Namun, lanjut dia, meski memiliki argumen masing-masing, akhirnya kita bersama dewan pengupahan memutuskan untuk menetapkan kenaikan UMK 2023 seperti usulan daripada SPSI yakni senilai Rp.2.667.690,09 dari UMK Tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp.2.472.144,09, atau naik 7,91 Persen.

“Keputusan itu setelah kita melihat sejumlah pertimbangan, terutama pada Permenaker 18 Tahun 2022 dan ketentuan UMK yang tidak boleh dibawah dari UMP, karena Tahun 2023 UMP kita sudah ditetapkan dengan SK Gubernur senilai Rp.2.633.284,59 per bulannya dari Tahun 2022 yang hanya sebesar Rp.2.440.486,”ungkapnya.

Kata dia, setelah keputusan UMK pada Sidang ini, maka hari ini juga Disnakertrans Tubaba akan langsung mengusulkan hasil berita acara ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk ditetapkan secara resmi dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Kenaikan UMK kita nilai memang sudah layak, dan kita juga melihat formula penghitungan upah minimum 2023 yang mencakup beberapa hal, antara lain Variabel Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Variabel α (alfa) atau kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, yaitu antara 0,10-0,30,”ujarnya.

Terpisah, Asnal, perwakilan dari APINDO Tubaba, menjelaskan usulan yang mereka berikan juga sebenarnya mempertimbangkan berbagai faktor, terutama kemampuan perusahaan dan mengingat APINDO Pusat yang tengah melakukan Judicial Review terhadap Permenaker tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Gugus, perwakilan SPSI Tubaba menyampaikan. Kenaikan UMK memang sudah selayaknya naik, apalagi jika melihat kenaikan kebutuhan pokok, BBM, dan tingkat inflasi, maka kesejahteraan pekerja perlu diperhatikan.

“Kita juga melihat atau mengacu pada UMP yang Tahun depan naik di angka Rp.2,6 juta lebih. Oleh karenanya, kami berharap hasil daripada Sidang hari ini dapat menjadi keputusan yang terbaik dalam hal pengupahan di Tahun 2023 mendatang dan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja,”pungkasnya.

Berdasar pantauan langsung, dalam sidang tersebut, turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Bagian Hukum Pemerintah Tubaba, Bappeda, Dinas Koperindag, unsur Akademisi, Dewan Pengupahan, APINDO, dan SPSI. (Ian/Ico)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *