ANALIS.CO, TULANG BAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, resmi mengesahkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten setempat.
Pengesahan 10 Raperda tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Tubaba, Senin (28/11/2022).
Yang turut dihadiri langsung oleh Pj.Bupati Tubaba, Ketua DPRD beserta Wakil dan Anggota, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan tamu undangan lainnya.
“Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, hari ini kita telah mencapai kata sepakat terkait 10 Raperda, termasuk Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang tentunya hal ini mengandung konsekuensi bahwa ada tanggungjawab bersama untuk menyukseskan pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen APBD Tahun Anggaran 2023, yang telah disesuaikan dengan fungsi, tugas, dan kedudukan masing-masing,”kata Pj.Bupati Tubaba, Dr.Zaidirina.
Menurutnya, selain APBD 2023, untuk ke 9 Raperda lainnya yang juga disepakati oleh jajaran eksekutif dan legislatif adalah 1. Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Tiyuh (Desa), 2. Pemberdayaan Usaha Mikro, Pasar Rakyat, dan Toko Swalayan, 3. Penyelenggaraan Praktik Keperawatan, 4. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, 5. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, 6. Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kemudian, 7. Pencabutan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, 8. Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan, dan 9. Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan.” Terangnya.
Lanjut dia, dengan telah disetujui dan disepakatinya Raperda-raperda tersebut tentunya akan menjadi payung hukum dan acuan Pemerintah dalam melaksanakan berbagai program terkait.
“Raperda-raperda tersebut penting, saya sedikit menjelaskan dimana untuk Raperda Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Tiyuh ditujukan untuk mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam tata cara penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Tiyuh.” Tuturnya.
Selain itu, Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Pasar Rakyat, dan Toko Swalayan, menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Tubaba untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaannya, sehingga terlaksananya Pemberdayaan Usaha Mikro, Pasar Rakyat, dan Toko Swalayan secara baik dan optimal dalam memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Adapun Raperda Penyelenggaraan Praktik Keperawatan sebagai salah satu bentuk kebijakan pemerintah daerah dalam bidang kesehatan. Raperda ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada tenaga Perawat dan masyarakat dalam pelaksanaan pemberian pelayanan keperawatan di Kabupaten Tubaba. Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat tercipta pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu dan aman sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terjangkau oleh masyarakat.” Paparnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.
“Sementara itu, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, pada prinsipnya, Raperda ini hadir sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang berkualitas dapat dipertanggungjawabkan, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisiensi, efektif, dan akuntabel yang dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.” Jelasnya.
Kata dia, untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ditujukan untuk dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga diperlukan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
“Raperda yang juga disetujui pada hari ini adalah Raperda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Raperda pencabutan ini bertujuan untuk meniadakan hambatan dalam penyelenggaraan reklame, memperbaiki iklim investasi dan memberikan kenyamanan berusaha bagi pelaku usaha di bidang reklame di daerah dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat sekitar.” Ujarnya.
Lalu, untuk Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan, dimaksudkan untuk dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan sumber daya ikan yang meliputi pengelolaan sumber daya ikan, perlindungan sumber daya ikan, perizinan usaha perikanan, pengembangan sumber daya ikan dan pembinaan dan pengawasan, sehingga ekosistem sumber daya ikan yang ada di Kabupaten Tubaba tetap terjaga dengan baik.
“Terakhir, untuk Raperda tentang Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan. Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertanggung jawab untuk menjamin dan menjaga keamanan serta ketentraman di wilayahnya. Sengketa dan konflik di bidang pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban sehingga memerlukan penanganan secara komprehensif dan terkoordinasi,”pungkasnya. (Ian/*)












