Resmi, 486 Guru Honorer Tubaba Terima SK PPPK

ANALIS.CO, TULANG BAWANG BARAT – Sebanyak 486 Guru Honorer di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Pj.Bupati Tubaba, Dr.Zaidirina, yang dilaksanakan di Lapangan Pemda Tubaba, sekaligus saat Apel Bulanan, Senin (17/10/2022) sekira pukul 07.30 Wib. Yang turut dihadiri Ketua DPRD dan Anggota, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab setempat.

Dalam kesempatan itu, Zaidirina mengucapkan selamat atas penandatanganan perjanjian kerja terhadap PPPK dari unsur tenaga pendidik Kabupaten Tubaba dan telah resmi menerima SK.

“Namun, perlu dipahami, bahwa dalam perjanjian kerja ini, PPPK terikat kerja sama dengan Pemerintah hanya untuk waktu 5 tahun. Dan setiap tahunnya akan dilakukan penilaian atau evaluasi.” Jelas Pj.Bupati.

Oleh karena itu, kata dia, bapak ibu Guru yang telah lulus seleksi PPPK baik tahap 1 dan 2 yang telah menerima SK hari ini, harus dapat memberikan yang terbaik dalam bekerja.

“Jika bapak ibu Guru dapat bekerja baik, maka setelah berakhir kontrak 5 tahun, maka akan terus diperpanjang kontraknya dengan kontrak baru. Saya berharap, para bapak ibu yang telah lulus dan resmi menjadi PPPK hari ini dapat menjaga amanah dengan sebaik-baiknya.” Harapnya.

Sementara itu, dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba, Novian, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian, Informasi dan Fasilitas Profesi ASN, Feri Yanto, kepada media. Bahwa untuk masa kontrak 5 tahun PPPK tersebut terhitung sejak tanggal ditetapkan NIP.

“Para Guru Honorer yang telah menjadi PPPK ini akan mulai menerima Gaji dan Tunjangan sesuai aturan berlaku terhitung bulan November 2022. Dan Berkaitan manajemen PPPK, kita mengacu pada PP 49 tahun 2018, yang mana PPPK ini juga merupakan ASN sama seperti PNS, hanya saja kalau PPPK memiliki masa kontrak dan tidak ada tunjangan pensiun.” Pungkasnya. (Rian/*)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *