TANGGAMUS — Polres Tanggamus melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim) bersama instansi terkait melakukan penjangkauan terhadap dugaan kekerasan terhadap anak (bullying) yang terjadi di Pondok Pesantren Al Fattah, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan penjangkauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan resmi dari keluarga korban, sekaligus merespons dugaan peristiwa yang menjadi perhatian publik.
“Penjangkauan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Primadona Laila.
Kegiatan penjangkauan melibatkan personel Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus, serta perwakilan dari Kementerian HAM Provinsi Lampung, Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Tanggamus. Rombongan diterima langsung oleh pihak pengelola Pondok Pesantren Al Fattah.
Dalam proses klarifikasi, pihak yayasan menyampaikan bahwa terdapat dua orang santri yang diduga melakukan pelanggaran dan telah diberikan sanksi internal sesuai aturan pondok pesantren. Namun, upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak mencapai kesepakatan, sehingga keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.
Polres Tanggamus menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan perundungan ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan perlindungan anak akan ditangani secara serius dan berkeadilan,” pungkasnya.(defi)












