TANGGAMUS – Seorang warga Kabupaten Tanggamus, Sawiyah binti Panut Parto (54), mengaku mengalami persoalan rumah tangga serius setelah suaminya, Ngatemin, yang merupakan pegawai di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Tanggamus, mengajukan gugatan cerai talak ke Pengadilan Agama setempat.
Sawiyah mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui gugatan tersebut setelah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.
Ia mengaku terkejut karena sebelumnya tidak pernah diberi penjelasan atau pemberitahuan oleh sang suami.
Menurut penuturannya, beberapa waktu sebelumnya Ngatemin meminta dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan alasan untuk melengkapi persyaratan administrasi pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengajukan gugatan cerai.
“Awalnya saya percaya karena alasannya untuk urusan pekerjaan. Saya tidak menyangka akan dipakai untuk mengurus gugatan cerai,” kata Sawiyah kepada wartawan.
Sawiyah menjelaskan, ia telah menjalani kehidupan rumah tangga bersama Ngatemin selama 13 tahun. Selama itu, keduanya membangun perekonomian keluarga dari usaha peternakan kambing yang dikelola bersama.
Namun, Sawiyah mengklaim bahwa suaminya meninggalkan rumah dan membawa seluruh aset usaha, termasuk sekitar 20 ekor kambing.
Akibatnya, Sawiyah mengaku kehilangan sumber penghidupan di usia yang tidak lagi produktif. Ia juga membantah tudingan sebagai istri yang banyak menuntut. Menurutnya, selama ini ia tetap bertahan meski kondisi ekonomi keluarga sulit.
“Saya bertahan karena ingin mempertahankan rumah tangga,” ujarnya.
Selain persoalan rumah tangga, Sawiyah juga mengeluhkan dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang ia alami saat mendatangi Pengadilan Agama Tanggamus.
Ia mengaku mendapat teguran keras dari seorang oknum pegawai berinisial “Sw” dan diminta pulang, meskipun datang untuk memenuhi panggilan resmi pengadilan.
Sementara itu, Kepala Bidang di Disbunak Tanggamus, Robi, membenarkan bahwa Ngatemin merupakan staf di instansinya. Namun ia menegaskan bahwa persoalan rumah tangga tersebut tidak berkaitan dengan pengangkatan P3K.
“Permasalahan rumah tangga mereka sudah berlangsung lama. Bahkan menurut informasi yang kami terima, Ngatemin sempat diusir dari rumah. Tidak ada kaitannya dengan pengangkatan P3K,” jelas Robi.
Sawiyah berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang dialaminya, khususnya terkait perlindungan hukum dan hak ekonomi pasca perceraian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Agama Tanggamus terkait dugaan perlakuan tidak pantas oleh oknum pegawainya.(defi)












