LAMPUNG TENGAH — Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) saat tengah asyik tiduran sambil menonton televisi. Penangkapan itu terjadi pada Kamis (30/10/2025) sore.
Kapolsek Bumiratu Nuban, IPTU Meidy Heriyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pelaku yang diamankan merupakan seorang buruh berinisial RH (33) alias Udin, warga Dusun II, Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban. RH diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Bumiratu Nuban.
Aksi terakhir pelaku terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Sarkani (31), yang juga merupakan tetangga pelaku. Dalam laporannya, Sarkani mengaku kehilangan satu ekor burung murai batu beserta kandangnya, yang ditaksir bernilai sekitar Rp5 juta.
“Burung murai batu milik korban digantung di ruang tamu. Namun saat terbangun dari tidur, korban kaget karena burung beserta kandangnya sudah raib,” ujar Kapolsek Meidy menjelaskan kronologi awal kejadian.
Setelah berusaha mencari ke berbagai tempat tanpa hasil, korban akhirnya melapor ke Polsek Bumiratu Nuban. Polisi pun segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan dari warga sekitar.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada RH. Setelah melakukan pencarian, petugas akhirnya menemukan pelaku sedang tiduran santai sambil menonton televisi di rumahnya. Tanpa perlawanan, RH langsung diamankan ke Mapolsek Bumiratu Nuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, seorang rekan pelaku yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bumiratu Nuban.
Kapolsek Meidy menambahkan, dari hasil pemeriksaan, RH bukan kali pertama melakukan aksi kriminal. Sebelumnya, ia juga diduga terlibat dalam kasus pencurian di mess Warung Toko Sumedang, di mana pelaku berhasil membawa kabur satu unit motor Yamaha Vixion milik karyawan toko.
“Tidak hanya itu, pelaku ini juga tercatat dua kali membobol kantor salah satu sekolah dasar (SD) di wilayah hukum kami,” lanjut Meidy.
Kini, tersangka RH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Hen/*)












