Stop Bullying.! SMPN Satap Batu Brak Gelar Penyuluhan Hukum

LAMPUNG BARAT – Upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, SMPN Satu Atap Batu Brak menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Dampak Bullying bagi Korban dan Pelaku: Stop Bullying serta Akibat Hukumnya”, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ketua LBH Lampung Barat, Zeplin Erizal, S.H.MH ,yang memberikan penjelasan mendalam tentang pentingnya mencegah dan menanggulangi tindak perundungan di lingkungan sekolah.

 

Dalam paparannya, Zeplin Erizal menegaskan bahwa bullying bukan hanya berdampak pada psikologis korban, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya.

 

“Anak-anak harus tahu bahwa setiap bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, adalah pelanggaran. Jika dibiarkan, dampaknya bisa panjang, bahkan sampai ke ranah hukum. Karena itu, mari sama-sama kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari bullying,” ujar Zeplin.

 

Sementara itu, Kepala SMP Satu Atap Batu Brak, Siti Zuhroh S.Pd.,M.Pd , menyampaikan apresiasi atas dukungan LBH Lampung Barat dalam memberikan penyuluhan di sekolah pedalaman.

 

“Kami di daerah pedalaman anak-anak juga perlu pendampingan dan pembinaan. Alhamdulillah, kemarin Selasa 21 Oktober 2025 kami sudah berkoordinasi dengan Ketua LBH, dan beliau siap memberikan penyuluhan. Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk anak didik kami serta dapat mencegah bullying sejak dini,” ungkapnya.

 

Penyuluhan di SMPN yang memiliki Slogan : SMPN satu atap satu Batu Brak, Stop bully, generasi cerdas,indonesia kuat tersebut berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab antara siswa dan pemateri. Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan dan berjanji untuk menjadi pelajar yang saling menghargai satu sama lain.

 

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar, serta menciptakan iklim sekolah yang lebih positif dan berkarakter.(ML).

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *