LAMPUNG BARAT – Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Kesra Kecamatan Dan Pekon/Kelurahan di Kabupaten Lampung Bara 2025, di aula Kangungan Sekretariat daerah kabupaten Lampung Barat Rabu (10/9/2025)
Acara pembinaan kegiatan ini diikuti 151 orang peserta, diantaranya Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan berjumlah 15 orang dan Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat Pekon dan Kelurahan berjumlah 91 orang, Unsur Puskesmas 15 Orang, Kepala SD 15 Orang, Kepala SMP 15 Orang.

Dalam Laporannya Ketua panitia pembinaan Aparatur apekon dan Kecamatan, Bambang Hermanto S. Pd,l. MM mengatakan” Dasar pelaksanaan kegiatan pembinaan adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Bersama Menteri Pendidkan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri DalamNegeri Nomor 6/X/PB Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah.

Tujuan Pelaksanaan serta Maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah
Meningkatkan Profesionalisme Aparatur dalam melaksanakan tugas pokok & fungsi yang diembannya.
Untuk memberikan pengetahuan dan meningkatkan kinerja terkait peran aparatur kecamatan dan pekon/kelurahan pada Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M).

Narasumber kegiatan ini adalah Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab, Kadis Kesehatan, Bapak M. Suharyadi Selaku Motivator Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah , kata Bambang (ADV)











