PRINGSEWU – Ketua komite SMP Negeri 1 Banyumas Pringsewu tidak terima atas permberitaan di SKH Analis dan online analis.co, terkait pungutan yang dilakukan pihak sekolah kepada siswa sekolah setempat.
Hal tersebut disampaikan Joko Supriyono selaku Ketua Komite SMP N 1 Banyumas, yang juga menjabat Kepala Pekon/Desa Nusawungu kepada wartawan SKH. Analis melalui sambungan telepon whats App, Selasa (22/04/2025) malam.
Dirinya mempertanyakan dimana letak kesalahan pungutan tersebut, sebab menurut Joko pungutan tersebut sudah berdasarkan persetujuan wali murid.
“Saya ingin tahu yang termasuk pungli yang mana, itukan sudah berdasarkan kesepakatan dan disitu jelas ada berita acaranya dan ditandatangani oleh seluruh wali/orang tua murid yang hadir dan hampir 100 persen dari jumlah murid,” kata Joko.
Saat dijelaskan terkait Permendikbud yang melarang pihak sekolah mengambil sumbangan/iuran yang sifatnya wajib dan mengikat dan nominal dan batas waktu ditentukan, Dirinya berkilah dengan mengatakan bahwa dia dan Ketua DPRD Pringsewu merupakan warga Kecamatan Banyumas.
” Saya ini orang Banyumas kalau pengen tahu dan pimpinan DPRD juga orang Banyumas, sebelum kamu ada juga yang memberitakan SMP ini sekarang kamu,” tegas Joko.
Dirinya juga mengatakan bahwa dia yang akan menghadapi panggilan Komisi IV DPRD setempat. ” Saya yang akan menghadapi panggilan DPRD,” tambah Joko.
Untuk diketahui berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Menurut Peraturan Mendikbud No. 44 tahun 2012, biaya seperti biaya buku pengembangan ruang kelas atau perpustakaan itu termasuk pungli, karena harus siswa tidak perlu mengeluarkan uang lagi.
Juga tertuang di Permendikbud 75 tahun 2016 pasal 4 ayat 3 huruf C bahwa:
Pasal 4 ayat 3.Anggota
Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
a. Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b. Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. Pemerintah desa;
d. Forum koordinasi pimpinan kecamatan;
e. Forum koordinasi pimpinan daerah;
f. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
g. Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.(Yono)












