PRINGSEWU – Bawaslu Kabupaten Pringsewu Apel Siaga pengawasan masa tenang Pemilu serentak , Pilkada tahun 2024 di halaman Pendopo, Kelurahan Pringsewu. Minggu (24/11/2024).
Pada Apel siaga tersebut hadir Sukarman Kepala Kesbangpol mewakili Pj, Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, Kapolres Pringsewu diwakili Kabag Ops, Dandim 0424 Tanggamus , Kejari Pringsewu, Kepala OPD, Anggota Pokja Gakkumdu, Jahron Kasatpol PP, dan para peserta Apel siaga Panwas Kecamatan se-Kabupaten Pringsewu, PKD dan Anggota Satpol PP Pringsewu.
Dalam sambutannya Suprondi Ketua Bawaslu Pringsewu menyampaikan terimakasih kepada seluruh pengawas kecamatan, PKD yang hadir pada Apel siaga Bawaslu Pringsewu, serta tamu undangan.
Selanjutnya, Suprondi, berharap melalui kegiatan ini, kita semua dapat berpartisipasi dan berperan aktif guna mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan pemilihan tahun 2024, agar berjalan demokratis aman dan damai .
Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilihan pada tahapan masa tenang pemilihan dan penghitungan suara, maka penting dilaksanakan apel siaga dalam rangka kesiapan personil pengawas terhadap pelaksanaan tugas-tugas pengawasan.
Pengawas Pemilu melaksanakan patroli pengawasan merupakan kegiatan pencegahan terhadap pelanggaran pemilihan pada masa tenang dan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara.
kegiatan patroli pengawasan pada masa tenang dilakukan secara serempak di seluruh wilayah kabupaten Pringsewu pada tanggal 24 November tahun 2024.
Pengawas pemilihan di setiap tingkatan dapat membentuk tim pelaksanaan patroli pengawasan masa tenang bersama stakeholder atau pihak-pihak yang terkait di wilayahnya masing-masing.
“Menjaga hak pilih sama saja menjaga keutuhan dan perdamaian republik, dan sama saja kita menjaga serta, dan berharap kemajuan untuk daerah kabupaten Pringsewu”,jelas Suprondi.
“Pemilihan berintegritas akan menjamin perlindungan hak-hak konstitusional 3 pihak, yakni memilih paslon penyelenggara pemilu, kemudian suara harus dikawal mulai dari TPS PPK, hingga pleno di KPU dan pengumuman Real Count”,kata Suprondi.
” Pada hari H pemungutan suara, menjadi sangat krusial, hal ini menjadi tahapan Puncak sehingga tidak boleh lengah untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, juga pada proses perhitungan suara, ini mutlak harus diawasi secara tepat, pengawas Pemilu tidak boleh takut untuk menegur atau menindak petugas atau Calon pemilih atau oknum yang dapat mengganggu proses tahapan penghitungan, selama itu benar dan dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,”terang Suprondi.
Kegiatan patroli pengawasan masa tenang pemungutan dan penghitungan suara meliputi , melakukan pemetaan lokasi yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran seperti terdapat kegiatan kampanye pada masa tenang, di masa tenang tidak boleh ada kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh tim calon atau juga pasangan calon, masa tenang adalah hak konstitusional warga kabupaten Pringsewu yang harus kita lindungi dan mereka mempunyai hak untuk berdiam, merenung, dan berpikir menentukan pilihannya untuk masa depannya dan untuk kemajuan kabupaten Pringsewu.
Suprindi mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah Pringsewu, Kasatpol PP, Kapolres Pringsewu, kepala Kesbangpol Dinas Perhubungan dan semua yang sudah mensupport kerja-kerja pengawas Pemilu., untuk melaksanakan penertiban alat peraga kampanye yang masih terpasang di sudut sudut seluruh wilayah kabupaten Pringsewu.
APK sebenarnya menjadi tanggung jawab para calon dan tim kampanye, tetapi bahwa kita pengawas KPU dan juga pemerintah daerah untuk melakukan penertiban
kegiatan kampanye melalui pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial pada masa tenang tidak diperkenankan lagi.
Kegiatan politik uang di masa tenang di intimidasi kepada pemilik suara, pada masa tenang penyebaran hoax politisasi kebencian yang akan sama-sama kita tolak, Karena akan merusak dan menurunkan kualitas dari demokrasi di kabupaten Pringsewu.
Suprondi menghimbau kepada pengawas Kecamatan,PKD, dan pengawas TPS, agar melakukan komunikasi dengan pihak terkait menyampaikan surat himbauan kepada pasangan calon partai politik atau tim kampanye membersihkan peraga kampanye, dan menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik media sosial atau media Daring.
Bersama-sama dengan Satpol PP akan melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye di wilayah kerja kita masing-masing.
Penting bagi kita untuk terus siaga dengan cara mendirikan Posko pengaduan masyarakat selama tahapan masa tenang dan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan memetakan terkait beberapa hal yaitu adanya potensi atau mitigasi di TPS rawan. Harapannya Panwaslu Kecamatan PKD dan pengawas TPS lebih di maksimalkan.
Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan pada saat melakukan patroli pengawasan di masa tenang jajaran pengawas di setiap tingkatan mengisi formulir hasil pengawasan atau formulir model A dan melakukan kajian analisis yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ungkap Suprondi.(*/Yono)












