KPK RI Gelar Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi di Pekon Wonodadi

PRINGSEWU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan monitoring hasil penilaian perluasan percontohan Desa Anti Korupsi di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (21/11/2024).

Kegiatan ini menjadi penutup dari rangkaian uji petik di Provinsi Lampung setelah sebelumnya dilakukan di Lampung Tengah dan Tulangbawang.

Ketua Tim Monitoring KPK RI, Frismon Wongso, mengungkapkan bahwa Pekon Wonodadi menunjukkan hasil yang memuaskan dengan skor penilaian 95.

Namun, fokus monitoring ini adalah melihat implementasi nyata dari lima komponen utama dan 18 indikator Desa Anti Korupsi, termasuk penggunaan teknologi berbasis website untuk transparansi dan akuntabilitas.

“Monitoring ini bukan untuk menilai ulang, tetapi memastikan implementasi komponen dan indikator Desa Anti Korupsi berjalan dengan baik. Kami ingin desa ini benar-benar menjadi contoh keterbukaan dan transparansi,” ujar Frismon.

Frismon Wongso menambahkan, KPK RI berharap seluruh 126 pekon di Kabupaten Pringsewu dapat mengadopsi prinsip-prinsip Desa Anti Korupsi pada tahun mendatang. Dengan kolaborasi yang solid, Pringsewu dapat menjadi wilayah yang bebas dari korupsi.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjadikan Pekon Wonodadi bagian dari Indonesia Bebas Korupsi, dan kami berharap pekon lainnya di Pringsewu segera menyusul,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, yang mewakili Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, menyampaikan harapan agar Pekon Wonodadi mampu menjadi model dalam mewujudkan pembangunan yang bersih dan bebas dari korupsi. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung program ini.

“Penilaian Desa Anti Korupsi tidak hanya menyangkut aparat desa, tetapi juga melibatkan masyarakat. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membangun pekon yang adil, bersih, dan transparan,” ujar Heri.

Program Desa Anti Korupsi ini sejalan dengan upaya Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI yang telah membentuk percontohan Desa Anti Korupsi di tingkat provinsi sejak 2021. Pada 2024, perluasan program ini dilakukan di tingkat kabupaten, termasuk menunjuk Pekon Wonodadi di Pringsewu.

Pemkab Pringsewu mendukung penuh program Desa Anti Korupsi sebagai langkah awal pencegahan korupsi dari tingkat desa. “Kami berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan, membangun nilai-nilai integritas, serta mencegah tindak pidana korupsi di tingkat pekon,” tutup Heri.

Acara ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, Priyono, perwakilan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten Pringsewu, serta jajaran pemerintah daerah, kecamatan, dan perangkat pekon setempat. Pemantauan KPK RI ini menjadi bukti nyata upaya pemberantasan korupsi yang dimulai dari lingkup terkecil, yaitu desa atau pekon. (*/Yono)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *