Waduh, Baznas Tubaba Sebut Masih Banyak ASN Belum Bayar Zakat

ANALIS.CO, TULANG BAWANG BARAT – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menyebutkan masih banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim di lingkungan Pemerintah setempat yang belum menunaikan kewajiban untuk membayar Zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang diperoleh.

Hal tersebut disampaikan Ketua Baznas Tubaba, H.Purwanto, saat dikonfirmasi Analis di ruang kerjanya, Senin (12/12/2022).

Menurutnya, dari total ASN Muslim atau yang beragama Islam di Tubaba, hanya sekitar 60 hingga 66 persen saja yang telah membayar Zakat Profesi nya atau Infaq dan Shodaqoh sepanjang 2022 ini.

“Untuk diketahui, total ada 2.611 ASN Muslim di Tubaba, dan 80 persen diantaranya sudah wajib Zakat, sedangkan sisanya wajib Infaq atau Shodaqoh. Sebab, ASN yang sudah wajib Zakat adalah ASN yang Gajinya sudah mencapai Rp3,5 juta keatas,”Jelasnya.

Kata dia, kewajiban membayar Zakat, Infaq dan Shodaqoh bagi ASN beragama Islam merupakan suatu kewajiban sebagaimana juga telah diatur dalam UU 14 Tahun 2014 dan Perbup Tubaba Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq, dan Shodaqoh, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba.

“Untuk hitungan Zakat adalah 2,5 persen dari besaran Gaji setiap bulan. Sedangkan untuk Infaq atau Shodaqoh cukup senilai Rp.50 Ribu saja setiap bulannya,”Tuturnya.

Tentunya jika berbicara sanksi bagi ASN yang tidak membayar Zakat Profesinya, Infaq, maupun Shodaqoh, secara Pidana maupun Perdata memang tidak ada. Tetapi ini adalah kewajiban sebagai umat Islam dan bentuk pertanggungjawaban kepada Allah SWT atas nikmat dan rezeki yang telah diberikan, serta bentuk kepedulian untuk menolong masyarakat yang membutuhkan dari pengelolaan ZIS.

“Sebenarnya Baznas Tubaba juga sudah memberikan kebijakan agar bagi ASN yang mengaku gajinya sudah habis dan katanya tidak ada pemasukan lain karena sudah untuk membayar hutang semua di Bank, Zakat Profesinya kita alihkan agar hanya cukup membayar Infaq atau Shodaqoh saja terlebih dahulu untuk pembelajaran,”Terangnya.

Namun, kata dia, sepertinya memang kesadaran ASN di lingkungan Pemkab Tubaba atas Zakat, Infaq dan Shodaqoh, masih cukup banyak yang rendah.

“Untuk membicarakan persoalan ini, dalam waktu dekat pihak Baznas Tubaba akan segera menemui Pimpinan Daerah dalam hal ini Pj.Bupati atau Sekretaris Daerah, agar dapat dengan tegas menyikapi persoalan rendahnya kesadaran ASN Tubaba soal Zakat, Infaq dan Shodaqoh yang sudah jelas ada aturannya,”Tegasnya.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa target Rp.1,3 Miliar dari pemasukan ZIS ASN pada Baznas Tubaba Tahun 2022 ini saja tidak mampu tercapai, sehingga tentunya pengelolaan ZIS untuk para Mustahik atau masyarakat fakir yang berhak menerima bantuan menjadi kurang optimal, dan tentu ini menjadi sorotan pula dari Pusat.

“Ya, pihak Baznas tentu sangat berharap agar Pj.Bupati maupun Sekretaris Daerah dapat turun langsung menangani soal Zakat Profesi, Infaq, dan Shodaqoh ASN di Tubaba ini. Kalau bisa langsung saja dijadikan satu pintu melalui BPKAD atau langsung dipotong oleh Bank yang menyalurkan Gaji mereka dengan penandatanganan kerjasama nantinya, sehingga pembayaran ZIS oleh ASN dapat tertib,”Pungkasnya. (Ian/Ico)

Bagikan Ini Menarik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *