TANGGAMUS – Terkait pemanggilan PPK Kecamatan Bulok, Angga Lazuardi selaku Ketua KPU Tanggamus, buka suara terkait dugaan penggelembungan suara.
Angga Lazuardi mengatakan, penggelembungan suara ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian data D yang ada.
Angga Lazuardi mengungkapkan, dengan ketidaksesuaian data tersebut, membuat dua partai mengajukan komplain. “Penggelembungan suara itu terjadi karena ada ketidaksesuaian di D yang di komplain oleh partai PPP dan PDIP,” kata Angga, Selasa (05/03/2024).
Dengan hal itu juga, KPU Tanggamus menyandingkan forum pleno dengan data yang direkomendasikan oleh Bawaslu Tanggamus.
Ia menceritakan, saat itu juga saksi dari partai PPP turut membawa data salinan dari hasil pleno.
“Pada saat itu, Saksi PPP juga membawa data salinan dari hasil pleno bahkan C hasil,” kata dia.
Dengan adanya hal tersebut, pihaknya langsung mengembalikan suara yang ada sesuai dengan C hasil.
Ia mengungkapkan, belum bisa mengambil keputusan terkait kasus yang melibatkan salah satu badan ad hoc KPU Tanggamus tersebut.
Hal itu karena, saat ini proses dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Bulok masih dalam pemeriksaan Gakkumdu. “Kalau sekarang proses hukumnya masih berlanjut jadi kita tunggu saja di Gakkumdu,” tutupnya.
Dalam kasus dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Bulok ini, anggota PPK Kecamatan Bulok telah dipanggil oleh Bawaslu Tanggamus.
Namun hanya empat orang yang menyanggupi panggilan dari Bawaslu Tanggamus.
Hal itu karena, salah satu dari anggota PPK Kecamatan Bulok mengalami sakit sehingga tidak bisa mengindahkan panggilan tersebut.
Namun, pihak Bawaslu Tanggamus sudah melakukan pemeriksaan kepada pelapor, saksi, dan terlapor terkait kasus dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Bulok.
Bawaslu Tanggamus juga meminta waktu untuk menyelesaikan kasus dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Bulok.
Pihak Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan ini juga telah meminta keterangan kepada anggota PPK Kecamatan Bulok. (Tyo)












