TANGGAMUS – Bawaslu Tanggamus, Lampung bersama dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) panggil PPK Kecamatan Bulok, Senin (04/03/2024).
Wediansyah selaku Komisioner Bawaslu Tanggamus mengatakan, pemanggilan PPK Kecamatan Bulok ini karena adanya laporan dugaan penggelembungan suara di wilayah tersebut.
Ia mengungkapkan saat ini proses yang tengah dilakukan yaitu meminta keterangan atau klarifikasi dari PPK Kecamatan Bulok terkait kasus dugaan penggelembungan suara di wilayahnya.
“Saat ini kami masih dalam tahap meminta keterangan pelaku atau klarifikasi, karena yang terlapor dalam kasus ini PPK Kecamatan Bulok,” ujar Wediansyah, Selasa (05/03/2024).
Pihaknya juga belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kasus penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Bulok.
Hal itu karena, saat ini kasus dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Bulok masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Gakkumdu.
Kendati demikian, pihaknya juga telah meminta keterangan langsung dari berbagai pihak untuk menemukan titik terang dari kasus ini.
“Saat ini kami juga sudah meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan terlapor,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dalam kasus dugaan penggelembungan suara ini pihaknya memanggil seluruh anggota PPK Kecamatan Bulok.
Namun, hanya empat orang anggota PPK Kecamatan Bulok yang menyanggupi panggilan dari Bawaslu Tanggamus, Karena, salah satu dari anggota PPK Kecamatan Bulok itu sendiri sedang mengalami sakit.
Ia juga belum bisa memastikan, akankah salah satu dari anggota PPK Kecamatan Bulok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Bulok.
Dirinya juga mengungkapkan, meminta waktu kepada rekan-rekan media untuk menyelesaikan kasus yang terjadi di Kecamatan Bulok tersebut. “Kami juga meminta waktu kepada teman-teman dari media untuk menyelesaikan perkara ini,” ucap Wediansyah.
Wediansyah mengatakan, di Kecamatan Bulok sendiri terdapat tiga laporan yang masuk ke Bawaslu Tanggamus. Namun, dari tiga laporan tersebut hanya dua laporan yang dilanjutkan oleh Bawaslu Tanggamus.Hal itu karena, satu laporan lainnya tidak mencukupi persyaratan materil.
Selain di Kecamatan Bulok, pihaknya juga menerima laporan dari Kecamatan Sumberejo.
Lanjut Wedi, di Kecamatan Sumberejo laporan tersebut menjurus kepada dugaan money politic yang terjadi di lokasi tersebut.
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Bulok Andreas Dasilfa Iswari saat selesai diperiksa oleh pihak terkait enggan untuk berkomentar lebih lanjut.
Ia hanya mengatakan, saat ini proses masih berjalan. “Proses masih berjalan jadi kita lihat nanti saja,” kata dia.
Setelah mengatakan hal tersebut, Andreas Dasilfa langsung bergegas menuju ke dalam mobilnya untuk meninggalkan lokasi. (Tyo)












