TANGGAMUS – Hampir 2 tahun permasalahan terkait pemberhentian aparat Pekon secara sepihak oleh kepala pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka tak ada tindak lanjutan lagi oleh Tanggamus, untuk itu mereka mendesak agar permasalahan segera cepat diselesaikan dan tak berlarut-larut serta kakon dapat diberikan sanksi yang sesuai hukum yang berlaku, Selasa (21/02/2023).
Guna mempertanyakan hal tersebut, yang diwakili oleh salah satu mantan aparatur Pekon Way Kerap berinisal ZN ke inspektorat Tanggamus, dan langsung diterima oleh Irban II Doddy Setiawan.
Menurut ZN, dirinya selama ini hanya mencari keadilan bagi ia dan rekan sesama aparatur Pekon lainnya, sesuai dengan peraturan Kemendagri, undang-undang nomor 06 tahun 2014, salah satu dalam bunyinya menyatakan bahwa berdasarkan pasal 26 ayat (4) huruf b undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa menyatakan bahwa kepala desa berkewajiban menaati dan menegakan peraturan perundang-undangan. Kemudian ketentuan pasal 29 huruf c menyatakan bahwa kepala desa di larang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan /atau kewajibannya, selanjutnya ketentuan pasal 30 menyatakan kepala desa bahwa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian Sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
“Untuk itu kami mendatangi inspektorat Tanggamus guna mengetahui sudah sejauh mana permasalahan ini telah dilaksanakan, sebab prosesnya sudah sampai diberikan surat peringatan sampai (SP) tiga oleh PMD dan pihak lainnya, kami berharap ada proses lanjutannya, jangan sampai mengendap dan bertele-tele, karena ini menyangkut hak, sebab kakon akan merasa besar kepala seolah-olah ada backup dibelakangnya,”jelas ZN.
Sementara itu dari inspektorat yang diwakili oleh Irban II Doddy Setiawan mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya sesuai dengan aturan secara administratif, camat telah melakukan peneguran, selain itu dinas PMD juga sudah melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan, guna menindaklanjuti surat rekomendasi dari inspektorat, namun kakon tidak menggubrisnya.
” Untuk itu kami pihak inspektorat akan melakukan kajian kembali terkait dengan pemberhentian sementara, yang merujuk sesuai surat dari Kemendagri tersebut, dan dibutuhkan waktu sebab dalam prosesnya akan melalui kajian hukum oleh inspektorat, Dinas PMD, dan Bagian Hukum Pemkab Tanggamus, dari hasil kajian hukum tersebut baru diambil langkah berikutnya,”tegasnya. (Rud)












