ANALIS.CO, TULANGBAWANG BARAT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Sofiyan Nur menegaskan kepada seluruh Perangkat Tiyuh (Desa), dilarang merangkap jabatan, Rabu (26/10/2022).
Dijelaskannya, pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang rangkap jabatan.
“Baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. “terangnya.
Lanjut dia, kalau ada Perangkat Tiyuh yang merangkap jabatan bisa langsung melapor ke Camat atau DPMT setempat, agar selanjutnya dapat diperoses dan dimintai kejelasan untuk memilih salah satu jabatan.
“Namun, perlu juga diketahui bahwa tidak semua jabatan rangkap di Desa dikategorikan kepada rangkap jabatan, misal kepala dusun yang merangkap TPK, kasi yang merangkap pelaksana kegiatan, kaur yang merangkap bendahara pengeluaran, dan sebagainya yang diatur dalam aturan perundangan atau memang jabatan tersebut melekat dan tidak bisa dipisahkan dari jabatan yang diemban oleh Perangkat Desa.” Jelasnya.
Kemudian, selain rangkap jabatan, Perangkat Tiyuh juga dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
Perangkat Tiyuh juga dilarang menjadi pengurus partai politik, anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, melanggar sumpah/janji jabatan, dan meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Maka dari itu, diharapkan agar seluruh Perangkat Tiyuh dapat mengingat dan mencatat apa saja yang menjadi larangan dan kewajiban sebagai seorang Aparatur.” Pungkasnya. (Ian/*)












